Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi 3
Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Semester 1
Halaman 117 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Uji Kompetensi 3 Hal
117 Nomor 1 - 7 Essai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu mengerjakan
soal ppkn bagi kelas 11 di semester 1 halaman 117. Semoga dengan adanya
pembahasan serta kunci jawaban ini adik-adik kelas 11 dapat menyelesaikan
tugas Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Kelas 11 Halaman 117 yang
diberikan oleh bapak ibu/guru. Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Semester 1.
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi 3
1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian
ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
Jawaban :
1) Prof. Dr. Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
2) S.M.Amin, Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
3) J.C.T Simorangkir, Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatau lembaga yang berwenang.
Persamaan :
Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Perbedaan :
Perbedaan terletak pada perumusan dan sudut pandang yang berbeda tetapi masih tetap mempunyai satu makna yang sama.
1) Prof. Dr. Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
2) S.M.Amin, Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
3) J.C.T Simorangkir, Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatau lembaga yang berwenang.
Persamaan :
Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Perbedaan :
Perbedaan terletak pada perumusan dan sudut pandang yang berbeda tetapi masih tetap mempunyai satu makna yang sama.
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
Jawaban :
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pelaksanaannya dapat dipakasakan oleh alat atau lembaga negara yang diberi kekuasaan.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pelaksanaannya dapat dipakasakan oleh alat atau lembaga negara yang diberi kekuasaan.
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Jawaban :
a) Berdasarkan Sumber
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprudensi
b) Berdasarkan Tempat Berlaku
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
c) Berdasarkan Bentuk
- Tertulis dikodifikasikan dan Tertulis tidak dikodifikasikan
- Tidak tertulis
d) Berdasarkan Waktu Berlaku
- Ius Constutum (hukum positif)
- Ius Constituendum (hukum negatif)
e) Berdasarkan Cara Mempertahankan
- Hukum material
- Hukum formal
f) Berdasarkan Sifat
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
g) Berdasarkan Wujud
- Objektif
- Subjektif
h) Isi
- Publik
- Privat
a) Berdasarkan Sumber
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprudensi
b) Berdasarkan Tempat Berlaku
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
c) Berdasarkan Bentuk
- Tertulis dikodifikasikan dan Tertulis tidak dikodifikasikan
- Tidak tertulis
d) Berdasarkan Waktu Berlaku
- Ius Constutum (hukum positif)
- Ius Constituendum (hukum negatif)
e) Berdasarkan Cara Mempertahankan
- Hukum material
- Hukum formal
f) Berdasarkan Sifat
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
g) Berdasarkan Wujud
- Objektif
- Subjektif
h) Isi
- Publik
- Privat
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari
suatu lembaga peradilan!
Jawaban :
Kompetensi Absolut adalah kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan, sebagi contoh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya hanya kabupaten atau kota. Sedangkan Kompetensi Relatif adalah kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara, sebagai contoh tindak pidana oleh anggota TNI disidang di pengadilan militer.
Kompetensi Absolut adalah kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan, sebagi contoh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya hanya kabupaten atau kota. Sedangkan Kompetensi Relatif adalah kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara, sebagai contoh tindak pidana oleh anggota TNI disidang di pengadilan militer.
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah
Konstitusi!
Jawaban :
a) Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
b) Peradilan agama, terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
c) Peradilan militer, terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat militer jenderal dan oditurat militer pertempuran.
d) Peradilan tata usaha negara, terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.
e) Mahkamah konstitusi, terdiri dari 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan keputusan Presiden.
a) Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
b) Peradilan agama, terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
c) Peradilan militer, terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat militer jenderal dan oditurat militer pertempuran.
d) Peradilan tata usaha negara, terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.
e) Mahkamah konstitusi, terdiri dari 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan keputusan Presiden.
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
Jawaban :
Karena setiap warga negara mempunyai kepentingannya masing-masing dan tidak jarang dari beberapa kepentingan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pendapat hingga pertentangan yang berujung konflik. Untuk mencegah hal tersebut maka kita wajib mematuhi hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan bersama.
Karena setiap warga negara mempunyai kepentingannya masing-masing dan tidak jarang dari beberapa kepentingan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pendapat hingga pertentangan yang berujung konflik. Untuk mencegah hal tersebut maka kita wajib mematuhi hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan bersama.
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap
hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban :
a) Lingkungan Keluarga
- Hormat kepada orang tua
- Menjaga nama baik keluarga
- Mematuhi perintah orang tua
b) Lingkungan Sekolah
- Mematuhi peraturan sekolah
- Tidak mencontek
- Menghormati guru dan staff
c) Lingkungan Masyarakat
- Mengikuti kerja bakti
- Menghormati adat istiaday yang berlaku
- Menjaga keamaan lingkungan
d) Lingkungan Negara
- Taat membayar pajak
- Tidak melakukan kegiatan kriminal
- Menaati hukum
a) Lingkungan Keluarga
- Hormat kepada orang tua
- Menjaga nama baik keluarga
- Mematuhi perintah orang tua
b) Lingkungan Sekolah
- Mematuhi peraturan sekolah
- Tidak mencontek
- Menghormati guru dan staff
c) Lingkungan Masyarakat
- Mengikuti kerja bakti
- Menghormati adat istiaday yang berlaku
- Menjaga keamaan lingkungan
d) Lingkungan Negara
- Taat membayar pajak
- Tidak melakukan kegiatan kriminal
- Menaati hukum
Belum ada Komentar untuk "Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi 3"
Posting Komentar