Syarat menjadi pengajar BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing)

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, mengundang para pengajar BIPA (Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing) untuk dapat berpartisipasi sebagai duta bahasa negara Indonesia dalam pelaksanaan diplomasi kebahasaan melalui pengajaran BIPA dan kegiatan kebahasaan lainnya di luar negeri. Untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi pengajar BIPA daerah Pusat akan mengadakan seleksi calon tenaga BIPA. Para calon tenaga diharapkan dapat memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :

A. Persyaratan Umum Menjadi Pengajar BIPA

  1. Berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Berusia 24 hingga 50 tahun.
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 (diutamakan jurusan bahasa dan sastra, baik kependidikan maupun non-kependidikan).
  4. Sehat dalam hal jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah).
  5. Mahir berbahasa Indonsia, baik lisan maupun tulisan (dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Bahasa Indonesia).
  6. Berpengalaman mengajarkan Indonesia bagi penutur asing.
  7. Berkelakukan baik serta tidak pernah terlibat tindakan kriminal, tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkoba (dibuktikan dengan surat catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah).
  8. Tidak sedang menempuh pendidikan, menerima beasiswa, maupun menjalani kewajiban pascatugas belajar atau kewajiban sebagai calon pegawai.
  9. Mahir dalam bahasa asing tertentu sesuai dengan kebutuhan di negara sasaran (dibuktikan dengan sertifikat kemahiran berbahasa asing).
  10. Memperoleh izin dan rekomendasi secara langsung dari atasan (bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta).
  11. Memperoleh rekomendasi pengalaman mengajar BIPA dari pimpinan lembaga penyelenggara program BIPA, pengajar senior BIPA, atau pembelajar BIPA.
  12. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang Indonesia.
  13. Mahir memanfaatkan saran teknologi informasi dan komunikasi.
  14. Mampu melaksanakan peneletian.
  15. Memiliki kemampuan yang memadai dalam berdiplomasi dan berkomunikasi.
  16. Memiliki keterampilan dalam kesenian tradisional dan/ atau kontemporer Indonesia.
  17. Bersedia untuk ditugasi ke negara sasaran pada waktu yang ditentukan.
  18. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan panitia seleksi.
B. Persyaratan Lain Menjadi Pengajar BIPA
  1. Pelamar tidak dipungut biaya apa pun dalam tahapan seleksi BIPA.
  2. Pelamar tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan panitia, kecuali diminta oleh panitia.
  3. Berkas pendaftaran yang tidak dikirimkan seusuai dengan ketentuan tidak akan diproses lebih lanjut.
  4. Apabila data yang diberikan pelamar terbukti tidak benar, pantia akan membatalkan hasil seleksi.
  5. Pelamar yang memenuhi persyaratan dalam seleksi administrasi akan diundan untuk mengikuti seleksi potensi.
  6. Pengumuman hasil seleksi administrasi hanya akan disampaikan melaului e-mail pelamar masing-masing.
  7. Pertanyaan mengenai seleksi calon tenaga pengajar BIPA dapat disampaikan melalui akun Instagram @bipakemdikbud
Syarat menjadi pengajar BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing)

Syarat menjadi pengajar BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing)

Belum ada Komentar untuk "Syarat menjadi pengajar BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel